Ilustrasi: Kayu
JAKARTA - Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) memprediksi, ekspor barang berbahan dasar kayu akan meningkat hingga 30 persen.
Ketua Umum GPEI Benny Soetrisno mengatakan, target itu akan tercapai apabila seluruh barang berbahan dasar kayu produksi dalam negeri bisa memiliki sertifikat legal dalam sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK).
SVLK merupakan sistem pelacakan yang disusun secara multistakeholder untuk memastikan legalitas sumber kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia. Sistem verifikasi legalitas kayu dikembangkan untuk mendorong imple�men�tasi peraturan pemerintah yang berlaku terkait perdagangan dan peredaran hasil hutan yang legal di Indonesia.
SVLK, lanjut Benny, harus diakui secara penuh di seluruh dunia. Selain itu, kata dia, pemerintah juga harus mengatur agar kayu produksi dalam negeri tidak merembes ke negara lain.
?Ekspor harapannya bisa naik 30 persen. Karena barangnya ada, tinggal mengatur agar tidak merembes keluar. Kalau treatment nya tidak betul, maka tidak akan sampai 30 persen. Naik 10 persen saja sudah bagus,?kata Benny di Jakarta, Selasa (8/3/2011).
Lebih lanjut, Benny menjelaskan, peningkatan ekspor barang berbahan dasar kayu memang selalu terjadi dari tahun ke tahun, namun sangat tipis.
?Ekspor tahun lalu sekitar USD2,9 miliar, padahal bahan bakunya adalah sumber daya alam (SDA), sementara tekstil dan produk tekstil (TPT) yang bahan bakunya kebanyakan impor bisa tembus USD11 miliar. Timbulah hambatan non tarif yakni legalitas kayu. Masalah legal dan ilegal menghambat arus barang kayu ke industri. Sehingga SVLK diharapkan akan melancarkan itu,?jelas Benny.
Sementara itu, Ketua Bidang Pertanian, Kehutanan, dan Pertambangan GPEI Robianto Koestomo menuturkan, Indonesia siap untuk memenuhi apabila pasar global menuntut legalitas barang berbahan dasar kayu.
?Yang penting adalah semua butuh legalitas. Kita perkenalkan SVLK di hadapan pasar. Kalau pasar global tuntut legalitas, kita berharap itu final. Indonesia sudah siap.Kita siap menjual produk kayu yang berstatus legal. Kita paksa pemerintah untuk gencar negosiasi di luar negeri. Intinya, pengakuan produk kayu yang kita ekspor bersertifikat SVLK. Itu legal,?tutur Robianto.
Maka dari itu, lanjut Robianto, pihaknya juga tengah melakukan pertemuan secara berkesinambungan dengan Uni Eropa (UE) untuk membahas hal tersebut. ?Yang sedang kita rintis adalah pertemuan berkesinambungan antara Indonesia dan UE. Pernah ada pertemuan di Brussel dan Jakarta. Tapi tidak menyentuh kehutanan," ucapnya.(Sandra Karina/Koran SI/wdi)
Source: http://www.lantaiparket.com/2011/03/ekspor-barang-kayu-diprediksi-naik-30.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar