REDD diartikan secara bebas adalah pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan. Menurut Permenhut Nomor P.30 Tahun 2009, REDD didefinisikan sebagai semua upaya pengelolaan hutan dalam rangka pencegahan dan atau pengurangan penurunan kuantitas tutupan hutan dan stok karbon yang dilakukan melalui berbagai kegiatan untuk mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan. Intinya adalah pengurangan emisi untuk [...]
Source: http://kayusertifikasi.net/istilah-istilah-dalam-redd.html
lantai kayu parket lantai kayu parquet parket indonesia Wood Flooring Company
Tidak ada komentar:
Posting Komentar